Cari artikelmu di sini

  • ()
thumbnail

Juru Sembelih Halal (JULEHA), Kompetensi yang Dibutuhkan di Industri Pangan Halal

Siapa yang tidak kenal Sate Matang. Benar sih semua sate yang dimakan itu pasti matang. Namun, yang dimaksud Matang disini adalah Sate yang asalnya dari daerah Matang, Bireuen, Aceh. Bagi yang belum pernah menikmatinya saya sarankan kalua ke Aceh untuk mencobanya. Tapi, di artikel ini saya tidak membahas masalah kuliner yang satu ini melainkan bahan utamanya yaitu daging.


Bayangkan saja jika daging yang diolah tersebut tidak halal dimakan. Di dalam syariat islam terutama di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam tentunya sumber bahan makanan harus halal.

Islam mengajarkan pemeluknya untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Makanan halal dikategorikan menjadi halal karena sumbernya dan karena prosesnya. Sumber makanan yang berasal dari hewan yang diharamkan seperti anjing, babi, hewan yang bertaring secara umum itu masuk kategori haram. Sementara haram dari proses itu seperti makanan yang diperoleh dari hasil mencuri, atau memproses bahan makanan yang bercampur dengan najis. Selain itu, di dalam memproses protein hewani itu memiliki syarat lain yaitu di sembelih dengan cara yang baik dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Standar Syariat Islam dalam Menyembelih Hewan

Pada prinsipnya hewan yang disembelih sesuai dengan syariat adalah hewan yang disembelih dengan cara memotong bagian leher hewan dengan pisau yang tajam dengan mengucapkan asma Allah dan memutus 3 saluran (saluran napas, saluran makanan, dan nadi). Di syariat islam menetapkan 5 poin yang penting untuk diperhatikan sebagai syarat daging hewan sembelihan supaya halal dimakan. Poin-poin ini berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, dan Konsensus Ulama.

Pertama, kondisi hewan sembelihan harus dalam keadaan hidup. Menyembelih hewan yang telah mati tidak membuat daging sembelihannya halal dimakan karena hewan yang telah mati dikategorikan bangkai.

Kedua, orang yang menyembelih harus berakal dan sudah memasuki usia tamyiz, baik laki-laki dan juga perempuan. Sembelihan dari orang tidak berakal, gila, mabuk, dan anak kecil yang belum mampu membedakan antara baik dan buruk tidaklah halal dimakan.

Ketiga, penyembelih harus beragama Islam atau termasuk ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Sembelihan dari ahli kitab tetap halal selama tidak menyebut nama selain Allah saat proses penyembelihan. Sebaliknya, sembelihan dari orang musyrik tidak halal dimakan.

Keempat, saat menyembelih menyebut nama Allah. Jika penyembelih dengan sengaja tidak menyebut nama Allah saat menyembelih ternak maka dagingnya haram dimakan.

Kelima, alat yang digunakan untuk menyembelih haruslah tajam, seperti pisau dari besi atau logam, dengan pengecualian dari bahan tulang dan kuku. Penggunaan pisau yang tajam bertujuan untuk tidak menyakiti hewan secara perlahan. Pisau yang tajam akan mempercepat proses penyembelihan dan memutuskan 3 saluran sekaligus (saluran napas, saluran makan, dan urat nadi).

Profesi yang Menuntut Profesionalisme 

Bagi seorang JULEHA memahami ajaran agama Islam saja tidaklah cukup, ada aspek lain yang perlu dipahami seperti memahami SOP kerja juru sembelih, kecakapan teknis, pemahaman terhadap alat yang digunakan, dan kesiapan fisik serta mental. Seorang JULEHA akan ditempa untuk benar-benar memikili keterampilan jagal dan profesionalisme yang tinggi. Sehingga sangat berbeda dengan juru sembelih yang tidak tersertifikasi.

Profesi juru sembelih halal yang tersertifikat saat ini sangatlah sedikit jumlahnya bahkan di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Juru sembelih halal yang tersertifikat seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Juru sembelih halal tersertifikat akan menjadi "stempel" untuk produk hewan yang beredar di masayarkat. Jika satu RPH (Rumah Potong Hewan) memiliki juru sembelih halal tersertifikat masyarakat memiliki keyakinan untuk mengkonsumsi produk hewan yang dihasilkan RPH tersebut. Ini sama saja dengan konsep makanan yang beredar di pasaran dengan stempel logo HALAL.

Apakah Anda tertarik menjadi seorang juru sembelih halal?

Bagi siapapun yang ingin mendapatkan sertifikat Juru Sembelih Halal dapat melakukan uji kompetensinya di TUK (Tempat Uji Kompetensi) Peternakan yang ada di kota mu. Pastikan Uji Kompetensi yang tersedia di bawah BNSP (Badan Nasional Standarisasi Profesi), sehingga sertifikat yang diperoleh dapat diakui secara nasional. Tentunya Anda bisa terjun di dunia industri penjagalan/abbatoir. Untuk tahu info lebih lanjut mengenai JULEHA kamu juga bisa mengunjungi laman situs daringnya di sini.  

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

muhammad resthu - 2026. Diberdayakan oleh Blogger.